Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Badung
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Badung mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Badung menyelenggarakan fungsi: